Daerah yang Naikkan PBB
Beberapa daerah yang sudah mengumumkan kenaikan PBB di antaranya:
- Jawa Tengah – Beberapa kabupaten/kota seperti Semarang dan Solo menaikkan PBB hingga 15%.
- Jawa Barat – Kota Bandung dan Kabupaten Bogor melakukan penyesuaian tarif sebesar 10–20%.
- DIY Yogyakarta – Kenaikan diterapkan secara bertahap, terutama di kawasan perkotaan.
- Sulawesi Selatan – Makassar dan Gowa menaikkan PBB rata-rata 10% untuk kawasan komersial.
- Sulawesi Utara – Manado menyesuaikan PBB hingga 12% sebagai bagian dari peningkatan PAD.
Alasan Kenaikan
Pemda menyatakan kenaikan PBB dilakukan karena adanya peningkatan nilai lahan, kebutuhan pembangunan infrastruktur, dan penyesuaian terhadap inflasi. Selain itu, beberapa daerah mengklaim bahwa tarif PBB lama sudah tidak relevan dengan harga tanah saat ini.
Dampak Bagi Warga
Kenaikan ini menuai pro dan kontra. Sebagian warga menilai kebijakan tersebut memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Namun, pemerintah daerah menegaskan bahwa hasil dari PBB akan digunakan kembali untuk pembangunan fasilitas publik.
Tanggapan Pemerintah Pusat
Kementerian Keuangan mendorong daerah untuk tetap memperhatikan asas keadilan dalam penerapan PBB. Pemerintah pusat juga mengingatkan bahwa kenaikan PBB tidak boleh membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
