
Maros – Polisi akhirnya menangkap seorang pria yang mencuri sepeda motor di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Setelah sempat kabur hingga ke Sulawesi Utara, pelaku berhasil dibekuk di Bolaang Mongondow. Kasus ini membuktikan kerja sama lintas wilayah antara aparat kepolisian.
Kronologi Pencurian Motor
Pencurian terjadi di kawasan Turikale, Maros, beberapa minggu lalu. Saat itu korban memarkir kendaraannya di depan rumah tanpa mengunci stang. Pelaku yang kebetulan melintas langsung membawa motor tersebut. Korban kemudian melapor ke polisi karena motornya hilang dalam hitungan menit.
Setelah menerima laporan, Polres Maros segera melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Namun, pria tersebut ternyata sudah melarikan diri keluar provinsi.
Pelarian hingga Lintas Provinsi
Pelaku tidak hanya meninggalkan Maros, tetapi juga berpindah ke beberapa daerah di Sulawesi. Polisi mendeteksi pergerakannya hingga akhirnya diketahui ia berada di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Informasi itu segera diteruskan kepada aparat setempat untuk melakukan penangkapan.
Menurut polisi, pelaku sengaja kabur jauh karena sadar dirinya menjadi buruan. Meski demikian, upaya itu gagal karena tim gabungan terus melacak keberadaannya.
Penangkapan di Bolaang Mongondow
Setelah dilakukan pengintaian, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan. Saat penangkapan berlangsung, pelaku tidak melakukan perlawanan. Ia langsung digelandang ke kantor polisi setempat sebelum dibawa kembali ke Maros untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Maros mengungkapkan apresiasi terhadap kerja sama lintas wilayah. “Ini bukti bahwa koordinasi antar-polisi daerah berjalan baik. Pelaku yang kabur pun tetap bisa kami tangkap,” jelasnya.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan motor curian yang sempat dijual ke orang lain. Motor itu kini sudah dikembalikan ke pemilik sahnya. Polisi juga menyita beberapa dokumen transaksi yang dipakai pelaku untuk mengelabui calon pembeli.
Pelaku kini terancam pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, sebab polisi menduga pelaku pernah melakukan aksi serupa di daerah lain.\
Baca Juga : Daftar Terbaru Harga BBM Non-Subsidi Pertamina dari Bali-Sulawesi
Respons Masyarakat
Warga Maros menyambut gembira kabar penangkapan ini. Banyak yang mengapresiasi kesigapan polisi. Mereka berharap aparat semakin rutin melakukan patroli, terutama di kawasan perumahan dan pusat keramaian.
“Kami senang motor korban kembali. Semoga kasus ini jadi pelajaran buat semua agar lebih waspada ketika memarkir kendaraan,” ujar seorang warga setempat.
