, ,

Diduga Abaikan Hak-hak Pekerja, DPRD Tomohon Jadwalkan Panggil Pengelola Pabrik Roti Jordan

oleh -4 Dilihat

Tomohon – Diduga Abaikan Hak-hak Pekerja, DPRD Tomohon Jadwalkan Panggil Pengelola Pabrik Roti Jordan. DPRD Kota Tomohon menindaklanjuti laporan sejumlah pekerja yang mengais rezeki di PT Kawanua Puspa Buana alias Pabrik Roti Jordan.

Disampaikan Ketua DPRD kota Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang SSos, pihaknya sudah mengagendakan gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak manajemen PT Kawanua Puspa Buana.

Meski sebelumnya DPRD Kota Tomohon lewat Komisi III Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat diketahui akan berkunjung langsung ke lokasi pabrik.

“Ada agenda RDP dengan manajemen PT Kawanua Puspa Buana. Rencananya hari Rabu tanggal 15 Oktober.Nanti bersama teman-teman di Komisi III, itu kan sesuai bidangnya. Diundang juga Dinas Tenaga Kerja, biar kita cek seperti apa sebenarnya yang terjadi,” ungkap Mono Turang, ketika dikonfirmasi Manado Post, Senin (13/10/2025).

Terpisah, Ketua Komisi III Maria H Pijoh menyebut, memang sudah sempat mendengar adanya keluhan dari para pekerja di Pabrik Roti Jordan, demikian, pelaksanaan RDP nantinya lah yang mempertegas seperti apa sebenarnya duduk masalah yang terjadi.

Komisi III kata Maria, tentunya terus berkomitmen untuk memperjuangkan seluruh aspirasi terlebih hak-hak pekerja yang harusnya diberikan perusahaan.

“Sebelumnya memang sudah ada laporan awal dari Disnaker. Nah, belakangan terinformasi ada tuntutan yang disampaikan oleh pekerja. Dan DPRD saya kira memiliki tugas dan wewenang untuk menindaklanjuti, memfasilitasi sehingga kita berharap ada titik temu,” kata Srikandi PDIP ini.
Tak pelak, kepedulian wakil rakyat terhadap keberlangsungan nasib para pekerja tersebut menuai apresiasi dari Ketua FKUI SBSI Tomohon, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Rocky Paat SH.

Meski beberapa tahun sebelum, Rocky Paat bilang dirinya pernah memfasilitasi kasus yang kurang lebih serupa di PT Kawanua Puspa Buana.

“Saya pernah memberikan pendampingan atau advokasi mantan pekerja di situ (Roti Jordan,red) jadi tidak heran kalau terjadi lagi. Penting dipahami di sini, hal ini bisa dihindari asalkan perusahaan paham betul soal penjaminan hak pekerja.

Baca Juga : Kasus DBD di Kota Tomohon Turun Drastis, Dinkes Imbau Warga Terus Implementasikan Germas dan 3M

Diduga Abaikan Hak-hak Pekerja
Diduga Abaikan Hak-hak Pekerja

Ada kewajiban yang sama, baik pekerja dan perusahaan, keduanya harus berjalan sama rata. Bukan sebaliknya hanya pihak tertentu saja yang mendapatkan profit,” kritik Paat. “Kami apresiasi atensi DPRD Kota Tomohon untuk upaya perlindungan hak-hak dasar pekerja,” tukas Paat.

Sementara itu, pihak Roti Jordan ketika dicoba untuk dikonfirmasi melalui pihak manajemen melalui Ibu Nini di nomor telepon 08112490*** sejak akhir pekan lalu belum bisa terhubung.

Untuk diketahui, dari berbagai info yang dirangkum Manado Post, ada sejumlah dugaan pelanggaran normatif dan struktural yang dilakukan PT Kawanua Puspa Buana. Diantaranya, pekerja tidak didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, upah di bawah UMP, cuti tidak diberikan, lembur tidak dibayar, hingga penerapan sistem kerja harian lepas (No Work No Pay) yang tidak sesuai dengan jenis pekerjaan tetap di bagian produksi.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.