Tomohon – Ada Sanksi Pidana Kerja Sosial di Tomohon, Mulai Diterapkan Kejaksaan. Pemerintah Kota Tomohon mendukung penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana lewat penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri Tomohon.
Agenda ini berlangsung dalam rangkaian MoU dan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (10/12/2025), di Graha Gubernuran Bumi Beringin Manado. Wakil Wali Kota Tomohon Sendy Rumajar, hadir langsung dalam kegiatan tersebut dan menandatangani nota kesepakatan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Dr. Reinhard Tololiu.
Kesepakatan ini menegaskan sinergi antara Pemkot Tomohon dan Kejari Tomohon dalam pelaksanaan pelayanan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tomohon. Kerja sama tersebut juga terjadi di beberapa daerah di Sulawesi Utara. “Kami mendukung penuh sebagai upaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum yang tetap mengedepankan sisi kemanusiaan,” ujar Rumajar. Penandatanganan digelar di hadapan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI Dr. Hari Wibowo, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy.
Baca Juga : Polres Tomohon Limpahkan 5 Tersangka Penimbunan Solar Subsidi ke Kejaksaan, Begini Kronologinya

Kegiatan ini juga dihadiri jajaran Forkopimda Sulawesi Utara, para kepala daerah se-Sulawesi Utara, jajaran Kejati Sulut, dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara. Agenda ini berlangsung dalam rangkaian MoU dan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (10/12/2025), di Graha Gubernuran Bumi Beringin Manado. Pasal 85 KUHP Nasional menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun.
Dengan terbitnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), merupakan suatu gebrakan perubahan dalam paradigma pemidanaan di Indonesia, berorientasi pada paradigma hukum pidana modern, yakni keadilan korektif yang ditujukan kepada pelaku, keadilan restoratif yang ditujukan kepada korban, dan keadilan rehabilitatif baik yang ditujukan kepada pelaku maupun korban.
Hal tersebut sangat berbeda dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang sekarang berlaku. (PET) Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
