Tomohon – 2 Pejabat Bawaslu Tomohon Jalani Sidang Kedua Kasus Korupsi Dana Hibah Pilwako 2024 di PN Manado. Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Tomohon tahun 2024 memasuki tahap sidang kedua.
Sidang digelar pada Selasa, (11/11/2025) pukul 12.30 Wita, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Manado. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, Ivan Roring, membenarkan pelaksanaan sidang tersebut.
“Kemarin telah dilaksanakan sidang kedua dengan agenda penyampaian eksepsi oleh penasihat hukum,” ujar Roring saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (12/11/2025). Sidang digelar pada Selasa, (11/11/2025) pukul 12.30 Wita, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Istilah eksepsi dalam hukum pidana berarti keberatan atau bantahan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum sebelum sidang pokok perkara dimulai.
Secara sederhana, eksepsi adalah pembelaan awal yang menolak atau menggugat sah atau tidaknya surat dakwaan jaksa. Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Tomohon tahun 2024 memasuki tahap sidang kedua. Sidang kedua menghadirkan dua terdakwa, yakni VM (Nomor Perkara: 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd) dan VG (Nomor Perkara: 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd).
Ikatakan, dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa VM mengajukan eksepsi. Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota (Pilwako). Sementara penasihat hukum terdakwa VG tidak mengajukan eksepsi. Atas hal tersebut, Penuntut Umum akan menyampaikan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa VM.
Baca Juga : Identitas Korban Meninggal di Indekos Walian Tomohon, Ternyata Warga Bitung

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (18/11/2025) dengan agenda penyampaian tanggapan atas eksepsi oleh Penuntut Umum. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, Ivan Roring, membenarkan pelaksanaan sidang tersebut. Kasus ini merupakan tindak lanjut penyidikan atas dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp8 miliar dari APBD Kota Tomohon untuk kegiatan pengawasan Pilwako tahun 2024.
Berdasarkan hasil audit Kejaksaan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 881.131.307. Secara sederhana, eksepsi adalah pembelaan awal yang menolak atau menggugat sah atau tidaknya surat dakwaan jaksa. Kedua terdakwa, VM dan VG, merupakan pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIA Manado sejak 30 September 2025.





